BincangSyariah.Com – Khamr atau minuman keras adalah minuman yang haram dikonsumsi oleh umat Islam. Di dalam kitab Lubbabul Hadis bab ke dua puluh delapan, imam As-Suyuthi (w. 911) menuliskan hadis-hadis tentang akibat dari mengkonsumsi minuman keras yang perlu kita perhatikan sebagaimana berikut. Hadis Pertama:
Seseorang yang di dunia meminum khamr, maka diakhirat ia tidak diperbolehkan untuk meminumnya, karena di akhirat khamr adalah minuman para penghuni surga. Anjuran hifz} al-‘aql dalam Islam mengenai larangan meminum khamr berhubungan dengan penuntut ilmu atau pelajar. Seorang pelajar harus menghindari tertutupnya akal atau hal-hal yangTerjemah Surat Al Baqarah Ayat 219-220. 219. [1] Mereka bertanya kepadamu tentang khamar [2] dan judi [3]. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia [4]. Tetapi dosa [5] keduanya lebih besar [6] daripada manfaatnya” [7]. Dan mereka bertanya kepadamu tentang apa yang (harus) mereka infakkan [8]. Khamr Haram dalam Islam, Firman Allah dalam Surat Al-Baqarah : 219. Firman Allah SWT mengatakan : “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah : “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Oleh H. Ahmad Ridla Syahida, Lc., M.Ag ridla.ars@gmail.com Dosen Prodi Pendidikan Bahasa Arab STAI Al-Ma’arif Ciamis I. Prol yCuitI.